0

Pemenang Kehidupan

Posted by Gerbang-HRD on 10:28 in


Suatu hari, dua orang sahabat menghampiri sebuah lapak untuk membeli buku dan majalah. Penjualnya ternyata melayani dengan buruk. Mukanya pun cemberut. Orang pertama jelas jengkel menerima layanan seperti itu. Yang mengherankan, orang kedua tetap enjoy, bahkan bersikap sopan kepada penjual itu. Lantas orang pertama itu bertanya kepada sahabatnya, “Hei. Kenapa kamu bersikap sopan kepada penjual yang menyebalkan itu?”

Sahabatnya menjawab, “Lho, kenapa aku harus mengizinkan dia menentukan caraku dalam bertindak? Kitalah sang penentu atas kehidupan kita, bukan orang lain.”
“Tapi dia melayani kita dengan buruk sekali,” bantah orang pertama. Ia masih merasa jengkel.
“Ya, itu masalah dia. Dia mau bad mood, tidak sopan, melayani dengan buruk, dan lainnya, toh itu enggak ada kaitannya dengan kita. Kalau kita sampai terpengaruh, berarti kita membiarkan dia mengatur dan mempengaruhi hidup kita. Padahal kitalah yang bertanggung jawab atas diri sendiri.”

Sahabat, Tindakan kita kerap dipengaruhi oleh tindakan orang lain kepada kita. Kalau mereka melakukan hal yang buruk, kita akan membalasnya dengan hal yang lebih buruk lagi. Kalau mereka tidak sopan, kita akan lebih tidak sopan lagi. Kalau orang lain pelit terhadap kita, kita yang semula pemurah tiba-tiba jadi sedemikian pelit kalau harus berurusan dengan orang itu.

Coba renungkan. Mengapa tindakan kita harus dipengaruhi oleh orang lain? Mengapa untuk berbuat baik saja, kita harus menunggu diperlakukan dengan baik oleh orang lain dulu? Jaga suasana hati. Jangan biarkan sikap buruk orang lain kepada kita menentukan cara kita bertindak! Pilih untuk tetap berbuat baik, sekalipun menerima hal yang tidak baik.
“Pemenang kehidupan” adalah orang yang tetap sejuk di tempat yang panas, yang tetap manis di tempat yang sangat pahit, yang tetap merasa kecil meskipun telah menjadi besar, serta tetap tenang di tengah badai yang paling hebat.


Sumber: http://iphincow.com/2013/09/14/pemenang-kehidupan/#more-928 - Kiriman Pak Putu (Lampung)


0

Kisah Penebang Kayu

Posted by Gerbang-HRD on 09:37 in

Alkisah, seorang pedagang kayu menerima lamaran seorang pekerja untuk menebang pohon di hutannya. Karena gaji yang dijanjikan dan kondisi kerja yang bakal diterima sangat baik, sehingga si calon penebang pohon itu pun bertekad untuk bekerja sebaik mungkin. 

Saat mulai bekerja, si majikan memberikan sebuah kapak dan menunjukkan area kerja yang harus diselesaikan dengan target waktu yang telah ditentukan kepada si penebang pohon. 

Hari pertama bekerja, dia berhasil merobohkan 8 batang pohon. Sore hari, mendengar hasil kerja si penebang, sang majikan terkesan dan memberikan pujian dengan tulus, "Hasil kerjamu sungguh luar biasa! Saya sangat kagum dengan kemampuanmu menebang pohon-pohon itu. Belum pernah ada yang sepertimu sebelum ini. Teruskan bekerja seperti itu". 

Sangat termotivasi oleh pujian majikannya, keesokan hari si penebang bekerja lebih keras lagi, tetapi dia hanya berhasil merobohkan 7 batang pohon. Hari ketiga, dia bekerja lebih keras lagi, tetapi hasilnya tetap tidak memuaskan bahkan mengecewakan. Semakin bertambahnya hari, semakin sedikit pohon yang berhasil dirobohkan. "Sepertinya aku telah kehilangan kemampuan dan kekuatanku, bagaimana aku dapat mempertanggung-jawabkan hasil kerjaku kepada majikan?" pikir penebang pohon merasa malu dan putus asa. Dengan kepala tertunduk dia menghadap ke sang majikan, meminta maaf atas hasil kerja yang kurang memadai dan mengeluh tidak mengerti apa yang telah terjadi. 

Sang majikan menyimak dan bertanya kepadanya, "Kapan terakhir kamu mengasah kapak?"


"Mengasah kapak? Saya tidak punya waktu untuk itu, saya sangat sibuk setiap hari menebang pohon dari pagi hingga sore dengan sekuat tenaga". Kata si penebang. 

"Nah, disinilah masalahnya. Ingat, hari pertama kamu kerja? Dengan kapak baru dan terasah, maka kamu bisa menebang pohon dengan hasil luar biasa. Hari-hari berikutnya, dengan tenaga yang sama, menggunakan kapak yang sama tetapi tidak diasah, kamu tahu sendiri, hasilnya semakin menurun. Maka, sesibuk apapun, kamu harus meluangkan waktu untuk mengasah kapakmu, agar setiap hari bekerja dengan tenaga yang sama dan hasil yang maksimal.


Sekarang mulailah mengasah kapakmu dan segera kembali bekerja!" perintah sang majikan. Sambil mengangguk-anggukan kepala dan mengucap terimakasih, si penebang berlalu dari hadapan majikannya untuk mulai mengasah kapak. 

Sama seperti si penebang pohon, kita pun setiap hari, dari pagi hingga malam hari, seolah terjebak dalam rutinitas terpola. Sibuk, sibuk dan sibuk, sehingga seringkali melupakan sisi lain yang sama pentingnya, yaitu istirahat sejenak mengasah dan mengisi hal-hal baru untuk menambah pengetahuan, wawasan dan spiritual. Jika kita mampu mengatur ritme kegiatan seperti ini, pasti kehidupan kita akan menjadi dinamis, berwawasan dan selalu baru !


Dikutip dari motivator terkenal Andrie Wongso.


HRD Note:

Rekan-rekan semua, sepertinya sekarang adalah waktu yang tepat buat kita mengasah kembali kapak milik kita, segala "senjata", atribut, perlengkapan, berkas, perbarui semua, mumpung kita banyak "diberkahi" waktu untuk itu sekarang. Jangan terpaku pada rutinitas, karena rutinitas kita hanya satu pintu, ketika satu pintu tertutup, jangan hanya terpaku dan menunggu  pintu itu terbuka, ada 1.000 pintu yang terbuka menunggu kita masuki.

0

Kerja adalah Kehormatan

Posted by Gerbang-HRD on 15:55 in

Seorang eksekutif muda sedang beristirahat siang di sebuah kafe terbuka. Sambil sibuk mengetik di laptopnya, saat itu seorang gadis kecil yang membawa beberapa tangkai bunga menghampirinya.

”Om beli bunga Om.”

”Tidak Dik, saya tidak butuh,” ujar eksekutif muda itu tetap sibuk dengan laptopnya.

”Satu saja Om, kan bunganya bisa untuk kekasih atau istri Om,” rayu si gadis kecil.

Setengah kesal dengan nada tinggi karena merasa terganggu keasikannya si pemuda berkata, ”Adik kecil tidak melihat Om sedang sibuk? Kapan-kapan ya kalo Om butuh Om akan beli bunga dari kamu.”

Mendengar ucapan si pemuda, gadis kecil itu pun kemudian beralih ke orang-orang yang lalu lalang di sekitar kafe itu. Setelah menyelesaikan istirahat siangnya, si pemuda segera beranjak dari kafe itu. Saat berjalan keluar ia berjumpa lagi dengan si gadis kecil penjual bunga yang kembali mendekatinya.

”Sudah selesai kerja Om, sekarang beli bunga ini dong Om, murah kok satu tangkai saja.” Bercampur antara jengkel dan kasihan si pemuda mengeluarkan sejumlah uang dari sakunya.

”Ini uang 2000 rupiah buat kamu. Om tidak mau bunganya, anggap saja ini sedekah untuk kamu,” ujar si pemuda sambil mengangsurkan uangnya kepada si gadis kecil. Uang itu diambilnya, tetapi bukan untuk disimpan, melainkan ia berikan kepada pengemis tua yang kebetulan lewat di sekitar sana.

Pemuda itu keheranan dan sedikit tersinggung. ”Kenapa uang tadi tidak kamu ambil, malah kamu berikan kepada pengemis?” Dengan keluguannya si gadis kecil menjawab, ”Maaf Om, saya sudah berjanji dengan ibu saya bahwa saya harus menjual bunga-bunga ini dan bukan mendapatkan uang dari meminta-minta. Ibu saya selalu berpesan walaupun tidak punya uang kita tidak bolah menjadi pengemis.”

Pemuda itu tertegun, betapa ia mendapatkan pelajaran yang sangat berharga dari seorang anak kecil bahwa kerja adalah sebuah kehormatan, meski hasil tidak seberapa tetapi keringat yang menetes dari hasil kerja keras adalah sebuah kebanggaan. Si pemuda itu pun akhirnya mengeluarkan dompetnya dan membeli semua bunga-bunga itu, bukan karena kasihan, tapi karena semangat kerja dan keyakinan si anak kecil yang memberinya pelajaran berharga hari itu.

Tidak jarang kita menghargai pekerjaan sebatas pada uang atau upah yang diterima. Kerja akan bernilai lebih jika itu menjadi kebanggaan bagi kita. Sekecil apapun peran dalam sebuah pekerjaan, jika kita kerjakan dengan sungguh-sungguh akan memberi nilai kepada manusia itu sendiri. Dengan begitu, setiap tetes keringat yang mengucur akan menjadi sebuah kehormatan yang pantas kita perjuangan.

Penulis : Andrie Wongso

2

Polis Asuransi & Penjelasannya

Posted by Gerbang-HRD on 16:34 in


Keterangan Polis Asuransi dan Manfaatnya

1.      Yang bapak-bapak dan mba’-mba’ terima ada dua (1 Kartu Asuransi, yang digunakan sebagai bukti kepesertaan dan sebagai "alat transaksi" ketika masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, bisa berupa rawat inap atau rawat gawat darurat, dan kecelakaan .

2.      Yang kedua adalah polis asuransi; disana tercantum hak-hak atau platform/batasan-batasan yang bisa digunakan sebagai peserta asuransi manulife.

3.      Yang diberi stabilo pada penjelasan ini adalah bagian penting, yang menurut kami di HR Dept. perlu menjadi perhatian, karena biasanya kita suka lalai atau tidak terlalu memperhatikan. Dan biasanya berimbas kepada biaya tagihan menjadi membengkak karena kelakuan beberapa rumah sakit yang "nakal" Berikut penjelasannya;

·         Biaya Rumah sakit Per hari, .......... ini adalah batasan tarif rumah sakit yang bisa kita klaim ke pada asuransi, apa bila ada kelebihan tarif karena permintaan dari pasien, secara otomatis ini akan dibebankan kepada pasien. Disarankan apabila tidak ada rumah sakit dengan tarif  kamar sesuai plat form, ambil yang lebih rendah, karena bila tarif kamar lebih besar bisa jadi akan mendapat dokter dan obat-obatan yang disesuaikan dengan tarif kamar.(menjadi lebih tinggi).
·         Unit Perawatan Intensif, per hari...... penjelasannya SDA, hanya untuk perawatan intensif di unit gawat darurat.
·         Biaya RS Lain-lain, perketidakmampuan ........ Ketika pasien dalam  perawatan seluruh alat kesehatan dan obat-obatan masuk kedalam biaya rumah sakit dan lain-lain. jadi angka yang tertera di situ adalah batasan atau platform yang  akan ditanggung oleh pihak asuransi, apabila biaya obat-obatan dan alat kedoktran melebihi platform otomatis menjadi tanggungan pasien, proses yang umumnya berlaku akan ditagihkan terlebih dahulu ke Perusahaan, dan Perusahaan yang kemudian menagih ke karyawan.
Ini berlaku perketidak mampuan, artinya per satu penyakit. Apabila bulan ini kita sakit karena typus, terus bulan depan karena demam berdarah (naudzubillah, mudah2an tidak terjadi), maka angka platform akan pulih, artinya kembali terisi penuh, tidak berkurang.
·         Kunjungan dokter RS, perhari….  Ini adalah tarif kunjungan dokter yang ditanggung oleh pihak Manulife per harinya.
·         Kunjungan Dokter Spesialis RS, per hari….. Ini adalah tarif kunjungan dokter spesialis (apabila dibutuhkan) yang ditanggung pihak Manulife per harinya.
·         Biaya sebelum dan sesudah rawat inap, per ketidak mampuan….. untuk menjelaskan ini perlu contoh; misalnya karena kurang enak badan pak Jonson datang ke dokter dekat rumah, kemudian dokter merasa tidak yakin dan meminta pak jonson cek darah, setelah cek darah dokter bilang pak Jonson terkena demam berdarah dan harus rawat inap, setelah rawat inap dan dinyatakan sembuh, dokter rumah sakit minta  pak Jonson cek lagi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lagi. Biaya yang ditimbulkan dari periksan dokter, cek darah dan cek-up setelah rawat inap, itu ditanggung oleh pihak asuransi sesuai dengan angka yang tertera di polis, namun dengan sistem reimburst (pasien membayar terlebih dahulu, dan  nanti bisa ditagihkan kepada pihak asuransi melalui Perusahaan. Ini berlaku per ketidak mampuan/per penyakit… dan apabila dibulan berikutnya pak Jonson melakukan proses yang sama untuk penyakit berbeda, angkanya pulih kembali.
·         Biaya Ambulan, per rawat inap…. Pihak asuransi memberikan biaya ambulan sesuai dengan angka yang tertera di polis, jika dirasa perlu bapak-bapak bisa menggunakannya, ini berlaku per rawat inap. Sama seperti yang lain, jika ternyata biaya ambulan lebih mahal maka kelebihan pembayarannya ditanggung pasien.

Untuk karyawan juga diikutkan dalam program kecelakaan dan jiwa.  Silahkan di lihat di polis masing-masing mengenai table manfaat untuk Kecelakaan dan Jiwa.
Di sana juga ada Biaya pembedahan A-D ini makasudnya pembedahan dibagi dalam 4 kelas dari  pembedahan besar (A) sampai kepada pembedahan kecil (D)

·         Biaya Pembedahan A (jantung, otak, dll…. ) yang ditanggung oleh pihak asurasi adalah angka yang tertera di polis.
·         Biaya pembedahan B (termasuk didalamnya tumor, dll…) yang ditanggung oleh pihak asurasi adalah angka yang tertera di polis.
·         Biaya pembedahan C (termasuk didalamnya Usus buntu, dll…) yang ditanggung oleh pihak asurasi adalah angka yang tertera di polis.
·         Biaya pem,bedahan D (termasuk didalamnya Wasir, dll…) yang ditanggung oleh pihak asurasi adalah angka yang tertera di polis.

Catatan:
* Adakalanya penafsiran mengenai klaim antara karyawan dengan Manulife berbeda, maka yang dijadikan pegangan dan panduan adalah penafsiran dari pihak Manulife, namun kita bisa mengajukan keberatan, dan pihak Perusahaan akan mengkawalnya.



0

Contoh Pengajuan Cuti Hamil

Posted by Gerbang-HRD on 15:26 in


19

Tata Tertib Kerja

Posted by Gerbang-HRD on 14:31 in

TATA TERTIB KERJA

Tata tertib kerja diberlakukan bagi semua karyawan, agar dapat melaksanakan fungsi/tugas/ jabatan operasionalnya secara optimal, dan terciptanya suasana kerja yang aman, tertib dan teratur di perusahaan ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Setiap karyawan berkewajiban menaati peraturan yang berlaku dan berusaha sebaik-baiknya menghindari perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan tata tertib kerja di perusahaan.

PASAL
TATA TERTIB KEHADIRAN
  1. Jam kerja di perusahaan adalah minimal 40 jam kerja per minggu sesuai dengan Keputusan Menakertrans No. 102/VI/2004. Jam kerja normal bagi karyawan adalah 5 (lima) hari kerja, pukul 08.30 sampai dengan 17.00 WIB.
  2. Setiap karyawan sudah harus siap di tempat kerjanya 10 (sepuluh) menit sebelum saat dimulainya jam kerja.
  3. Setiap Karyawan wajib hadir dan bekerja pada waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal kerjanya.
  4. Karyawan, selain yang dikecualikan oleh Direktur, sebelum dan sesudah melakukan kerja wajib melakukan absensi (Pencatatan manual/finger print) yang disediakan oleh Perusahaan.
  5. Mengabaikan kewajiban melakukan absensi ini dianggap sebagai mangkir atau cuti, kecuali jika ada penjelasan seperti sakit, perjalanan dinas, dan lain-lain.
  6. Perhitungan absensi dapat menjadi dasar pemberian uang hadir/makan, untuk penilaian kinerja karyawan yang bersangkutan serta untuk penerapan sanksi administratif bilamana perlu.
  7. Keterlambatan masuk kerja mencapai 30 (tiga puluh) menit dan atau datang terlambat lebih dari 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan dianggap melanggar tata tertib, dan akan mendapatkan sanksi administratif kecuali bila telah diberitahukan dan mendapat izin dari atasan langsung.
  8. Karyawan yang tidak masuk kerja lebih dari 1 (satu) hari karena sakit diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan menyerahkan kepada HRD langsung pada hari pertama masuk kerja kembali.
  9. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan dikenakan sanksi Administrasi.
  10. Keterangan lebih rinci mengenai pasal tata tertib kehadiran ini diatur secara terpisah dengan lebih terinci dalam Peraturan Perusahaan PT. Asiana Chemicalindo Lestari.
PASAL
TATA TERTIB UMUM
  1. Setiap karyawan wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan perusahaan, tata tertib kerja ini, maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
  2. Setiap karyawan wajib mentaati perintah atasannya, sejauh perintah tersebut diberikan dengan sah dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perusahaan.
  3. Setiap karyawan wajib melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, dan dengan penuh tanggung jawab.
  4. Setiap karyawan diharapkan untuk berpenampilan rapi, terpelihara serta mengenakan pakaian yang menunjukkan sikap kerja profesional.
  5. Wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian di lingkungan Perusahaan.
  6. Setiap karyawan wajib bertingkah laku yang baik dan sopan, sesuai dengan tata krama pergaulan yang umum.
  7. Setiap karyawan diminta untuk selalu menghormati dan menghargai setiap tamu perusahaan.
  8. Dilarang menggunakan fasilitas atau memanipulasi milik Perusahaan untuk kepentingan diri pribadi atau kelompok lain di luar kepentingan Perusahaan.
  9. Segala informasi mengenai kegiatan internal Perusahaan dapat diperoleh di papan pengumuman, Server (Info HR) dan di tempat kerja.
PASAL
TATA TERTIB KERJA
  1. Setiap karyawan wajib merapikan dan mengamankan tempat kerjanya sebelum meninggalkan tempat kerjanya tersebut.
  2. Setiap karyawan bertanggung jawab atas peralatan kerja yang dipergunakan.
  3. Karyawan tidak diperkenankan membawa, memindahkan, dan meminjamkan dokumen perusahaan dan alat-alat perlengkapan kerja tanpa izin yang berwenang.
  4. Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi keseluruhan petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi kerja yang diberikan oleh atasannya atau Pimpinan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi kerja tersebut
  5. Setiap karyawan tidak diperkenankan untuk menerima atau melakukan pekerjaan lain dalam jam kerja resmi.
PASAL
TATA TERTIB ADMINISTRASI
  1. Setiap karyawan wajib melaporkan perubahan yang berkaitan dengan data pribadinya kepada perusahaan. Data yang dimaksud antara lain;
· Perubahan alamat tempat tinggal
· Perubahan susunan keluarga
· Perubahan status keluarga
· Perubahan ahli waris
· Dan Lain-lain

  1. Laporan perubahan ini harus disampaikan kepada HRD selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan tersebut. Kelalaian atau keterlambatan melaporkan perubahan tersebut dapat menyebabkan karyawan yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan hak-haknya yang terkait dengan perubahan tersebut.
  2. Bila seorang karyawan diharuskan membuat laporan, maka ia harus membuat laporan yang benar. Membuat laporan secara sengaja dengan data yang tidak benar, atau yang dipalsukan, dianggap sebagai tindakan manipulasi yang dapat dikenakan sanksi.
  3. Pekerja harus menjaga rahasia dan keselamatan dokumen Perusahaan, yang dipercayakan kepadanya.
PASAL
RAHASIA PERUSAHAAN DAN RAHASIA JABATAN

  1. Rahasia Perusahaan, Yang dimaksud dengan rahasia Perusahaan adalah semua informasi baik yang berupa data, dokumen, gambar, atau hal lainnya yang berkaitan dengan Perusahaan, yang tidak boleh diberitahukan kepada pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya, berdasarkan pertimbangan keselamatan Perusahaan, pesaing usaha ataupun karena pertimbangan kepantasan (etika).
  2. Rahasia Jabatan, Yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rahasia Perusahaan yang diketahui oleh seorang karyawan karena jabatannya ataupun karena tugasnya.
  3. Pekerja wajib menjaga rahasia Perusahaan, dan bila ia menduduki suatu jabatan, maka ia wajib menjaga rahasia jabatan yang disandangnya. Membocorkan rahasia Perusahaan ataupun rahasia jabatan adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

PELANGGARAN DAN SANKSI
Peringatan Lisan
Dalam hal prestasi kerja yang buruk atau pelanggaran ringan atas peratuan yang berlaku, maka karyawan akan ditegur dan dinasehati oleh pimpinan atau pejabat perusahaan yang berwenang yang harus menunjukkan bukti kekurangan dari karyawan yang bersangkutan dan meminta karyawan tersebut untuk melakukan perbaikan atas kekurangan tersebut.

Peringatan Tertulis
Dalam kasus-kasus pelanggaran yang lebih berat terhadap peraturan yang berlaku atau prestasi kerja yang tidak memuaskan dari seorang pegawai berlanjut terus, perusahaan wajib untuk mengeluarkan surat peringatan. Surat peringatan tersebut harus secara terinci memuat kekurangan pegawai melalui tahapan sebagai berikut:

Surat Peringatan Pertama
Dikeluarkan oleh perusahaan untuk pegawai yang bersangkutan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Surat Peringatan Kedua
Dikeluarkan apabila pegawai yang bersangkutan setelah menerima surat peringatan pertama masih gagal untuk memperbaiki kekurangan-kekurangannya, dan atau melakukan pelanggaran tata tertib dan atau Peraturan Perusahaan lain dalam waktu berlakunya Surat Peringatan Pertama. Surat Peringatan Kedua dikeluarkan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Surat Peringatan Ketiga
Dikeluarkan apabila tidak ada perbaikan yang dicapai oleh pegawai setelah menerima dan Surat Peringatan Kedua, dan atau melakukan pelanggaran tata taertib dan atau Peraturan Perusahaan dalam masa berlakunya Surat Peringatan Kedua. Surat Peringatan Ketiga harus disetujui oleh Direktur dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya. Bila dengan Surat Peringatan Ketiga ini masih juga tidak ada perbaikan dari pegawai yang bersangkutan, maka tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dapat ditempuh oleh PT. Asiana Chemicalindo Lestari.

Pemutusan Hubungan Kerja
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawan yang melakukan pelanggaran berat. Seperti di bawah ini;

- Melakukan pencurian/penggelapan.
- Melakukan penganiayaan terhadap keluarga atau sesama karyawan.
- Mengajak teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan
- Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya milik Perusahaan sehingga Perusahaan menderita kerugian.
- Mabuk, berjudi dan berkelahi di tempat kerja;
- Menghina secara kasar atau mengancam atasan, karyawan lain atau teman sekerja.
- Membongkar/membuka rahasia Perusahaan.


0

SOP Pengajuan Cuti

Posted by Gerbang-HRD on 11:39 in

Terlampir :
* Form Pengajuan Cuti
* Form Pengajuan Ijin Meninggalkan Kantor

0

Ketentuan Cuti

Posted by Gerbang-HRD on 11:05 in

  1. PENDAHULUAN
Dasar pemberian waktu untuk libur, berbagai macam cuti, sakit, dan lain-lain sebagainya merupakan bentuk lain dari kesejahteraan pegawai yang diberikan oleh Perusahaan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Libur Nasional
Karyawan berhak untuk meninggalkan pekerjaan pada hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah, kecuali untuk kebutuhan operasional Perusahaan, seorang karyawan dapat ditugaskan untuk tetap bekerja pada hari libur tersebut. karyawan yang melakukan kerja pada hari libur tersebut dianggap/diperlakukan sebagai kerja lembur. Perusahaan akan menetapkan hari libur nasional dari pemerintah dan cuti bersama di sekitar Hari Raya Idul Fitri dan Natal, hari Raya keagamaan lainnya, juga hari-hari lainnya sesuai ketentuan Pemerintah.

  1. APLIKASI
Peraturan ini berlaku untuk karyawan yang berada di bawah naungan Perusahaan, PT. Asiana Chemicalindo Lestari, baik di kantor Pusat atau Perusahaan cabang yang berada di bawah naungannya.

  1. JENIS CUTI
Cuti Tahunan
Perusahaan memberikan cuti tahunan dipotong cuti bersama yang jumlahnya disesuaikan dengan hari libur nasional. Jumlah hak cuti diperhitungkan sejak tanggal penerimaan sebagai karyawan.
Tidak ada pembayaran sebagai pengganti hak cuti tahunan yang tidak terpakai. Cuti yang tidak terpakai diakumulasikan pada tahun berikutnya sejumlah maksimal 6 ( ½ x 12) dari sisa cuti maksimal.

Cuti Besar
Setiap pegawai yang telah bekerja pada Perusahaan selama 10 (sepuluh tahun) berhak mengambil cuti panjang, paling lama 1 (satu) bulan kalender dengan pembayaran gaji penuh. Bagi karyawan yang tidak menggunakan kesempatan tersebut dapat diberikan penghargaan berupa gaji sebulan sebagai kompensasi. Setelah itu karyawan dapat mengambil lagi cuti besar berikutnya sepuluh tahun kemudian.

Cuti Besar Khusus
Adalah fasilitas cuti besar yang diberikan lebih awal kepada karyawan yang akan melaksanakan ibadah keagamaan (Ibadah Haji bagi umat Islam, Ziarah bagi umat Nasrani dan Dharmayatra bagi umat Hindu dan Budha.)

Cuti Melahirkan dan Keguguran
Hak cuti bersalin adalah 3 (tiga) bulan, dilaksanakan sedemikian rupa sehingga karyawan dapat memberikan ASI Eksklusif semaksimal mungkin kepada bayinya. Ketentuan cuti juga diberikan bagi karyawan yang mengalami keguguran kandungan sesuai rekomendasi dokter dengan diberikan waktu istirahat 1 ½ (satu setengah) bulan.

Cuti Mendadak
Cuti mendadak diperlukan karena keadaan yang mendadak/darurat, sehingga tidak diharuskan mendapatkan persetujuan sebelumnya. Cuti mendadak diberikan apabila:
·      Kematian istri/suami/orangtua/mertua/anak/saudara kandung - maksimal 2 hari
·      Menjaga anggota keluarga yang sakit keras - maksimal 2 hari

Cuti Khusus
Cuti khusus dapat diberikan tanpa mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Termasuk di dalam cuti khusus:
·      Pernikahan karyawan: maksimal 3 (tiga) hari
·      Istri karyawan melahirkan: maksimal 1 (satu) hari
·      Perkawinan putra-putri karyawan: maksimal 2 (dua) hari
·      Wisuda karyawan: maksimal 1 (satu) hari
·      Mengkhitankan/pembabtisan anak: maksimal 1 (satu) hari
·      Proses pengadilan yang tidak bisa diwakilkan tidak terbatas
·      Sakit
Pegawai yang meninggalkan pekerjaan karena sakit selama 2 (dua) hari berturut-turut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter selambat-lambatnya pada hari ketiga.

Tata Cara Pengajuan Cuti

Meninggalkan pekerjaan atau tempat kerja atau tidak masuk kerja (kecuali dalam hal kematian) sebagaimana yang disebutkan di atas, harus diajukan secara tertulis dengan pengisian form cuti yang dikeluarkan oleh Departemen HR.
Atasan langsung berhak menolak atau menyetujui permohonan cuti tersebut dengan dengan dasar pertimbangan kepentingan perusahaan. Dengan menandatangi form Pengajuan Cuti dan menyerahkan kepada Departemen HR untuk perhitungan cuti.
Permohonan cuti di ajukan selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari cuti dilaksanankan. Cuti lebih dari 5 (lima) hari kerja harus diajukan 2 (dua) minggu sebelumnya. Keterlambatan pengajuan permohonan cuti dapat mengakibatkan ditolaknya permohonan tersebut tanpa harus diberikan penjelasan.

  1. PENUTUP
Peraturan ini akan merupakan pedoman standar bagi PT. Asiana Chemicalindo Lestari dan anak perusahaan yang berada di bawah naungannya.
Hal-hal yang berhubungan dengan cuti dan hari libur dan cuti yang belum tercakup dalam peraturan ini akan ditangani secara "kasus per kasus" untuk fleksibilitas atas dasar pertimbangan dan kebijaksanaan Perusahaan.
Peraturan cuti dan hari libur ini sewaktu-waktu akan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.

0

SOP Perekrutan SW

Posted by Gerbang-HRD on 16:32 in





0

SOP Perpanjang STNK Kendaraan Operasional

Posted by Gerbang-HRD on 11:45 in


Kendaraan Operasional Perusahaan adalah inventaris Perusahaan yang dipercayakan dan dipinjamkan kepada karyawan, serta menjadi tanggung jawab sementara sampai batas waktu yang ditentukan oleh Perusahaaan. Kendaraan Operasional ini dimaksudkan untuk menunjang kinerja karyawan dan memaksimalkan karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Karyawan diharapkan bisa menjaga dan merawatnya dengan baik, serta memperhatikan kelengkapan-kelengkapan dokumen penunjangnya. Berikut Prosedur dan tahapan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kendaraan Operasional Perusahaan;

1.      Pengguna Kendaraan Opersasional Perusahaan, diharapkan bisa lebih waspada terhadap Masa Berlaku No. STNK. Satu bulan sebelum masa berlaku STNK habis, Pengguna Kendaraan Operasional Perusahaan, harus sudah menghubungi P’ Okky, (General Affair Dept.) untuk menginformasikan kapan habisnya Masa Berlaku STNK.

2.      Pak Okky akan menginformasikan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengurusannya;

-          STNK Asli (Pengguna Kendaraan Operasional hendaknya menfotokopi 1 (satu) lembar sebagai pegangan, selama STNK dalam Pengurusan diperpanjang.

-         Cek fisik (No. Rangka + No Mesin) atau yang lebih dikenal dengan “esek-esek”. Dokumen ini dibutuhkan jika Kendaraan Operasional, sudah habis masa pakai 5 tahunnya dan harus ganti Plat. Minta Penjelasan ke Pak Okky untuk prosedur “Esek-esek” No Nomor Rangka + Nomor Mesin

3.      Segera kirim dokumen yang dibutuhkan (GA Dept.) Dokumen ini harus sudah diterima oleh bagian General Affair 2 (dua) minggu sebelum masa berlaku Kendaraan Operasional habis.

4.      Pak Okky akan segera mengurus proses perpanjangan STNK ke SAMSAT dan menginformasikan kepada Pengguna Kendaraan Operasional, apabila ada dokumen tambahan yang dibutuhkan atau atau apabila porses telah selesai.

5.      General Affair Dept. segera mengirimkan STNK yang telah diperpanjang ke masing-masing Pengguna Kendaraan Operasional.

Catt:

a.       Segera informasikan ke bagian General Affair apabila Masa Berlaku Kendaraan Operasional sudah hampir habis, 1 (satu) bulan sebelumnya, jangan tunda sampai waktunya sudah sangat mepet.

b.      Kelebihan pembayaran pengurusan dokumen karena kelalaian/keterlambatan pengiriman dokumen yang dibutuhkan, akan dibebankan kepada Pengguna Kendaraan Operasional jika itu terbukti merupakan kelalaian si Pengguna.

0

SOP Klaim Asuransi Kendaraan Operasional

Posted by Gerbang-HRD on 16:47 in


Apabila karyawan mengalami kecelakaan, baik itu kecelakaan solo atau Personal Accident (kecelakaan sendiri), Kecelakan yang melibatkan pihak ketiga seperti menabrak mobil orang lain, menabrak peliharaan orang sampai mati, menabrak pagar rumah hingga rusak, dll, satu yang perlu diingat, bahwa untuk semua kejadian ini, kendaraan operasional PT. Asiana Chemicalindo Lestari sudah diasuransikan (All Risk), bahkan untuk kerusakan yang sifatnya karena bencana alam, banjir, gempa, huru-hara, atau jika kendaraan hilang/dicuri. Jadi Anda tidak perlu adu urat, bahkan sampai terlibat perkelahian, hadapi dengan tenang. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan;


1.      Hadapi dengan tenang, bicarakan dan negosiasikan dengan pihak ketiga (bila melibatkan pihak ketiga) mengenai siapa yang salah, dan tanggung jawab akan penggantian kerugian. Ini penting bila yang dirugikan adalah karyawan, karena untuk setiap klaim Anda akan dikenakan biaya own risk, sebesar Rp.200.000,- atau sesuai ketentuan dari pihak Asuransi.


2.      Bila, kecelakaan ini karena kesalahan Anda, tenangkan dan bicarakan baik-baik kepada pihak ketiga, bahwa Anda akan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.


3.      Hubungi HRD di Kantor pusat, ceritakan kronologis kejadian, dan mintakan SURAT KUASA untuk mengurus klaim Asuransi Sinarmas.


4.      Dalam batas waktu maksimal 72 jam segera laporkan kejadian ke kantor perwakilan SinarMas di daerah Anda dan bawa mobil Anda dan Pihak Ketiga (bila yang dirugikan pihak ketiga, jika Anda yang dirugikan, cukup mobil Anda saja), ke kantor perwakilan Sinarmas beserta Surat Kuasa dari HRD Kantor Pusat. Kantor perwakilan Sinarmas akan merujuk Anda ke bengkel terdekat rekanan Asuransi Sinarmas. Batas maksimal adalah 72 Jam.
  1. Anda akan diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti :
    1. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
    2. Fotocopy Polis/Sertifikat (asli bila Total Lost), STNK dan SIM pengemudi.
    3. Surat Laporan Polisi untuk klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga, Pencurian atau Niat Jahat.
    4. Tembusan Surat Tuntutan (surat Pernyataan) kepada Pihak lain yang menyebabkan kerugian.
  2. Pihak Asuransi akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi atau syarat polis.
  3. Jika klaim disetujui, proses selanjutnya adalah perbaikan di Bengkel Rekanan pihak Asuransi (terlampir) .Bawa mobil ke bengkel rekanan, sesuai dengan petunjuk dan prosedur yang disampaikan petugas dari kantor perwakilan Sinarmas.


8.      Setelah Mobil ditangani dan selesai, Laporkan kepada HRD kantor Pusat.

Catt:
a.       Bila kerugian pihak ketiga berupa property (bukan kendaraan), seperti hewan peliharaan, pagar rumah, bahkan orang terserempet atau tertabrak, mintakan Surat Pernyataan, yang isinya kronologis kejadian dan pernyataan bahwa Anda membayar ganti rugi sebesar yang ditentukan. Ini dibutuhkan untuk mengurus klaim Asuransi Sinarmas. Nanti Petugas Asuransi Sinarmas akan melakukan survey ketempat kejadian.


b.      Biasakan untuk mendokumentasikan apabila terjadi kecelakan, usahakan difoto.


c.        Setiap Klaim Asuransi Anda dikenakan own risk sebesar Rp.200.000


d.      Setiap Klaim asuransi ada batas maksimal/limit, 5% dari pertanggungan untuk Personal Accident dan 10 juta untuk klaim yang melibatkan pihak ke tiga, per kejadian. Ini artinya bila Biaya kecelakaan Anda melebihi batas maksimal, maka kelebihannya tidak bisa di Klaim ke Asuransi Sinarmas, dan menjadi tanggung jawab personal karyawan.

e. SOP dan ketentuan ini mengacu pada Asuransi Sinarmas, untuk Kendaraan Operasional yang menggunakan Asuransi Lainnya, tentunya ada sedikit perbedaan, namun ketentuan dasarnya tidak banyak berbeda, silahkan menanyakan kepada HRD di kantor pusat bila ada yang tidak dimengerti,

Copyright © 2009 Gerbang-HRD All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.