0

Ketentuan Cuti

Posted by Gerbang-HRD on 11:05 in

  1. PENDAHULUAN
Dasar pemberian waktu untuk libur, berbagai macam cuti, sakit, dan lain-lain sebagainya merupakan bentuk lain dari kesejahteraan pegawai yang diberikan oleh Perusahaan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Libur Nasional
Karyawan berhak untuk meninggalkan pekerjaan pada hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah, kecuali untuk kebutuhan operasional Perusahaan, seorang karyawan dapat ditugaskan untuk tetap bekerja pada hari libur tersebut. karyawan yang melakukan kerja pada hari libur tersebut dianggap/diperlakukan sebagai kerja lembur. Perusahaan akan menetapkan hari libur nasional dari pemerintah dan cuti bersama di sekitar Hari Raya Idul Fitri dan Natal, hari Raya keagamaan lainnya, juga hari-hari lainnya sesuai ketentuan Pemerintah.

  1. APLIKASI
Peraturan ini berlaku untuk karyawan yang berada di bawah naungan Perusahaan, PT. Asiana Chemicalindo Lestari, baik di kantor Pusat atau Perusahaan cabang yang berada di bawah naungannya.

  1. JENIS CUTI
Cuti Tahunan
Perusahaan memberikan cuti tahunan dipotong cuti bersama yang jumlahnya disesuaikan dengan hari libur nasional. Jumlah hak cuti diperhitungkan sejak tanggal penerimaan sebagai karyawan.
Tidak ada pembayaran sebagai pengganti hak cuti tahunan yang tidak terpakai. Cuti yang tidak terpakai diakumulasikan pada tahun berikutnya sejumlah maksimal 6 ( ½ x 12) dari sisa cuti maksimal.

Cuti Besar
Setiap pegawai yang telah bekerja pada Perusahaan selama 10 (sepuluh tahun) berhak mengambil cuti panjang, paling lama 1 (satu) bulan kalender dengan pembayaran gaji penuh. Bagi karyawan yang tidak menggunakan kesempatan tersebut dapat diberikan penghargaan berupa gaji sebulan sebagai kompensasi. Setelah itu karyawan dapat mengambil lagi cuti besar berikutnya sepuluh tahun kemudian.

Cuti Besar Khusus
Adalah fasilitas cuti besar yang diberikan lebih awal kepada karyawan yang akan melaksanakan ibadah keagamaan (Ibadah Haji bagi umat Islam, Ziarah bagi umat Nasrani dan Dharmayatra bagi umat Hindu dan Budha.)

Cuti Melahirkan dan Keguguran
Hak cuti bersalin adalah 3 (tiga) bulan, dilaksanakan sedemikian rupa sehingga karyawan dapat memberikan ASI Eksklusif semaksimal mungkin kepada bayinya. Ketentuan cuti juga diberikan bagi karyawan yang mengalami keguguran kandungan sesuai rekomendasi dokter dengan diberikan waktu istirahat 1 ½ (satu setengah) bulan.

Cuti Mendadak
Cuti mendadak diperlukan karena keadaan yang mendadak/darurat, sehingga tidak diharuskan mendapatkan persetujuan sebelumnya. Cuti mendadak diberikan apabila:
·      Kematian istri/suami/orangtua/mertua/anak/saudara kandung - maksimal 2 hari
·      Menjaga anggota keluarga yang sakit keras - maksimal 2 hari

Cuti Khusus
Cuti khusus dapat diberikan tanpa mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Termasuk di dalam cuti khusus:
·      Pernikahan karyawan: maksimal 3 (tiga) hari
·      Istri karyawan melahirkan: maksimal 1 (satu) hari
·      Perkawinan putra-putri karyawan: maksimal 2 (dua) hari
·      Wisuda karyawan: maksimal 1 (satu) hari
·      Mengkhitankan/pembabtisan anak: maksimal 1 (satu) hari
·      Proses pengadilan yang tidak bisa diwakilkan tidak terbatas
·      Sakit
Pegawai yang meninggalkan pekerjaan karena sakit selama 2 (dua) hari berturut-turut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter selambat-lambatnya pada hari ketiga.

Tata Cara Pengajuan Cuti

Meninggalkan pekerjaan atau tempat kerja atau tidak masuk kerja (kecuali dalam hal kematian) sebagaimana yang disebutkan di atas, harus diajukan secara tertulis dengan pengisian form cuti yang dikeluarkan oleh Departemen HR.
Atasan langsung berhak menolak atau menyetujui permohonan cuti tersebut dengan dengan dasar pertimbangan kepentingan perusahaan. Dengan menandatangi form Pengajuan Cuti dan menyerahkan kepada Departemen HR untuk perhitungan cuti.
Permohonan cuti di ajukan selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari cuti dilaksanankan. Cuti lebih dari 5 (lima) hari kerja harus diajukan 2 (dua) minggu sebelumnya. Keterlambatan pengajuan permohonan cuti dapat mengakibatkan ditolaknya permohonan tersebut tanpa harus diberikan penjelasan.

  1. PENUTUP
Peraturan ini akan merupakan pedoman standar bagi PT. Asiana Chemicalindo Lestari dan anak perusahaan yang berada di bawah naungannya.
Hal-hal yang berhubungan dengan cuti dan hari libur dan cuti yang belum tercakup dalam peraturan ini akan ditangani secara "kasus per kasus" untuk fleksibilitas atas dasar pertimbangan dan kebijaksanaan Perusahaan.
Peraturan cuti dan hari libur ini sewaktu-waktu akan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.

0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Gerbang-HRD All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.