0
Ketentuan Cuti
Posted by Gerbang-HRD
on
11:05
in
Cuti
- PENDAHULUAN
Dasar pemberian
waktu untuk libur, berbagai macam cuti, sakit, dan lain-lain sebagainya
merupakan bentuk lain dari kesejahteraan pegawai yang diberikan
oleh Perusahaan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Libur Nasional
Karyawan berhak untuk
meninggalkan pekerjaan pada hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah, kecuali untuk kebutuhan operasional Perusahaan, seorang karyawan
dapat
ditugaskan untuk tetap bekerja pada hari libur tersebut. karyawan yang melakukan
kerja pada hari libur tersebut dianggap/diperlakukan sebagai kerja lembur. Perusahaan
akan menetapkan hari libur nasional dari pemerintah dan cuti bersama di sekitar Hari
Raya Idul Fitri dan Natal, hari Raya keagamaan lainnya, juga hari-hari lainnya sesuai ketentuan
Pemerintah.
- APLIKASI
Peraturan ini berlaku untuk karyawan yang berada di bawah naungan
Perusahaan, PT. Asiana Chemicalindo Lestari, baik di kantor Pusat atau
Perusahaan cabang yang berada di bawah naungannya.
- JENIS CUTI
Perusahaan
memberikan cuti tahunan dipotong cuti bersama yang jumlahnya
disesuaikan dengan hari libur nasional. Jumlah hak cuti diperhitungkan sejak
tanggal penerimaan sebagai karyawan.
Tidak ada pembayaran sebagai pengganti hak cuti tahunan
yang tidak terpakai. Cuti yang tidak terpakai diakumulasikan pada tahun berikutnya sejumlah maksimal 6 ( ½ x 12) dari sisa cuti maksimal.
Setiap
pegawai yang telah bekerja pada Perusahaan selama 10 (sepuluh tahun) berhak
mengambil cuti panjang, paling lama 1 (satu) bulan kalender dengan pembayaran
gaji penuh. Bagi karyawan yang tidak menggunakan kesempatan tersebut dapat
diberikan penghargaan berupa gaji sebulan sebagai kompensasi. Setelah
itu karyawan dapat mengambil lagi cuti besar berikutnya sepuluh tahun kemudian.
Adalah
fasilitas cuti besar yang diberikan lebih awal kepada karyawan yang akan
melaksanakan ibadah keagamaan (Ibadah Haji bagi umat Islam, Ziarah bagi umat
Nasrani dan Dharmayatra bagi umat Hindu dan Budha.)
Hak
cuti bersalin adalah 3 (tiga) bulan, dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
karyawan dapat memberikan ASI Eksklusif semaksimal mungkin kepada bayinya.
Ketentuan cuti juga diberikan bagi karyawan yang mengalami keguguran kandungan
sesuai rekomendasi dokter dengan diberikan waktu istirahat 1 ½ (satu setengah)
bulan.
Cuti
mendadak diperlukan karena keadaan yang mendadak/darurat, sehingga tidak
diharuskan mendapatkan persetujuan sebelumnya. Cuti mendadak diberikan apabila:
·
Kematian
istri/suami/orangtua/mertua/anak/saudara kandung - maksimal 2 hari
·
Menjaga anggota keluarga yang sakit keras -
maksimal 2 hari
Cuti
khusus dapat diberikan tanpa mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Termasuk di
dalam cuti khusus:
·
Pernikahan karyawan: maksimal 3 (tiga) hari
·
Istri karyawan melahirkan: maksimal 1 (satu) hari
·
Perkawinan putra-putri karyawan: maksimal 2 (dua) hari
·
Wisuda karyawan: maksimal 1 (satu) hari
·
Mengkhitankan/pembabtisan anak: maksimal 1 (satu) hari
·
Proses pengadilan yang tidak bisa diwakilkan
tidak terbatas
Pegawai yang meninggalkan pekerjaan karena sakit selama 2
(dua) hari berturut-turut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter
selambat-lambatnya pada hari ketiga.
Meninggalkan
pekerjaan atau tempat kerja atau tidak masuk kerja (kecuali dalam hal kematian)
sebagaimana yang disebutkan di atas, harus diajukan secara tertulis dengan
pengisian form cuti yang dikeluarkan oleh Departemen HR.
Atasan
langsung berhak menolak atau menyetujui permohonan cuti tersebut dengan dengan
dasar pertimbangan kepentingan perusahaan. Dengan menandatangi form
Pengajuan Cuti dan menyerahkan kepada Departemen HR untuk perhitungan cuti.
Permohonan
cuti di ajukan selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari cuti
dilaksanankan. Cuti lebih dari 5 (lima) hari kerja harus diajukan 2 (dua)
minggu sebelumnya. Keterlambatan pengajuan permohonan cuti dapat mengakibatkan
ditolaknya permohonan tersebut tanpa harus diberikan penjelasan.
- PENUTUP
Peraturan ini akan merupakan pedoman standar
bagi PT. Asiana Chemicalindo Lestari dan anak perusahaan yang berada di bawah
naungannya.
Hal-hal yang berhubungan dengan cuti dan hari
libur dan cuti yang belum tercakup dalam peraturan ini akan ditangani secara
"kasus per kasus" untuk fleksibilitas atas dasar pertimbangan dan
kebijaksanaan Perusahaan.
Peraturan cuti dan hari libur ini sewaktu-waktu
akan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.
Post a Comment