0
SOP Klaim Asuransi Kendaraan Operasional
Posted by Gerbang-HRD
on
16:47
in
Kendaraan Operasional
Apabila
karyawan mengalami kecelakaan, baik itu kecelakaan solo atau Personal Accident (kecelakaan sendiri),
Kecelakan yang melibatkan pihak ketiga seperti menabrak mobil orang lain,
menabrak peliharaan orang sampai mati, menabrak pagar rumah hingga rusak, dll, satu
yang perlu diingat, bahwa untuk semua kejadian ini, kendaraan operasional PT.
Asiana Chemicalindo Lestari sudah diasuransikan (All Risk), bahkan untuk kerusakan yang sifatnya karena bencana
alam, banjir, gempa, huru-hara, atau jika kendaraan hilang/dicuri. Jadi
Anda tidak perlu adu urat, bahkan sampai terlibat perkelahian, hadapi dengan
tenang. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan;
1. Hadapi
dengan tenang, bicarakan dan negosiasikan dengan pihak ketiga (bila melibatkan
pihak ketiga) mengenai siapa yang salah, dan tanggung jawab akan penggantian
kerugian. Ini penting bila yang dirugikan adalah karyawan, karena untuk setiap
klaim Anda akan dikenakan biaya own risk, sebesar Rp.200.000,- atau sesuai ketentuan dari pihak Asuransi.
2. Bila,
kecelakaan ini karena kesalahan Anda, tenangkan dan bicarakan baik-baik kepada
pihak ketiga, bahwa Anda akan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
3. Hubungi
HRD di Kantor pusat, ceritakan kronologis kejadian, dan mintakan SURAT KUASA
untuk mengurus klaim Asuransi Sinarmas.
4. Dalam
batas waktu maksimal 72 jam segera laporkan kejadian ke kantor perwakilan SinarMas di daerah Anda dan bawa mobil Anda dan Pihak Ketiga (bila yang dirugikan
pihak ketiga, jika Anda yang dirugikan, cukup mobil Anda saja), ke kantor
perwakilan Sinarmas beserta Surat Kuasa dari HRD Kantor Pusat. Kantor
perwakilan Sinarmas akan merujuk Anda ke bengkel terdekat rekanan Asuransi
Sinarmas. Batas maksimal adalah 72 Jam.
- Anda akan diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan
seperti :
- Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
- Fotocopy Polis/Sertifikat (asli bila Total Lost), STNK
dan SIM pengemudi.
- Surat Laporan Polisi untuk klaim Tanggung Jawab Hukum
pihak ketiga, Pencurian atau Niat Jahat.
- Tembusan Surat Tuntutan (surat Pernyataan) kepada
Pihak lain yang menyebabkan kerugian.
- Pihak Asuransi akan melakukan survey dan menentukan
apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi atau syarat polis.
- Jika klaim disetujui, proses selanjutnya adalah
perbaikan di Bengkel Rekanan pihak Asuransi (terlampir) .Bawa
mobil ke bengkel rekanan, sesuai dengan petunjuk dan prosedur yang
disampaikan petugas dari kantor perwakilan Sinarmas.
8. Setelah
Mobil ditangani dan selesai, Laporkan kepada HRD kantor Pusat.
Catt:
a. Bila
kerugian pihak ketiga berupa property (bukan kendaraan), seperti hewan
peliharaan, pagar rumah, bahkan orang terserempet atau tertabrak, mintakan
Surat Pernyataan, yang isinya kronologis kejadian dan pernyataan bahwa Anda
membayar ganti rugi sebesar yang ditentukan. Ini dibutuhkan untuk mengurus
klaim Asuransi Sinarmas. Nanti Petugas Asuransi Sinarmas akan melakukan survey
ketempat kejadian.
b. Biasakan
untuk mendokumentasikan apabila terjadi kecelakan, usahakan difoto.
c. Setiap Klaim Asuransi Anda dikenakan own risk
sebesar Rp.200.000
d. Setiap
Klaim asuransi ada batas maksimal/limit, 5% dari pertanggungan untuk Personal
Accident dan 10 juta untuk klaim yang melibatkan pihak ke tiga, per kejadian.
Ini artinya bila Biaya kecelakaan Anda melebihi batas maksimal, maka
kelebihannya tidak bisa di Klaim ke Asuransi Sinarmas, dan menjadi tanggung
jawab personal karyawan.
e. SOP dan ketentuan ini mengacu pada Asuransi Sinarmas, untuk Kendaraan Operasional yang menggunakan Asuransi Lainnya, tentunya ada sedikit perbedaan, namun ketentuan dasarnya tidak banyak berbeda, silahkan menanyakan kepada HRD di kantor pusat bila ada yang tidak dimengerti,
Post a Comment