0

SOP Klaim Asuransi Kendaraan Operasional

Posted by Gerbang-HRD on 16:47 in


Apabila karyawan mengalami kecelakaan, baik itu kecelakaan solo atau Personal Accident (kecelakaan sendiri), Kecelakan yang melibatkan pihak ketiga seperti menabrak mobil orang lain, menabrak peliharaan orang sampai mati, menabrak pagar rumah hingga rusak, dll, satu yang perlu diingat, bahwa untuk semua kejadian ini, kendaraan operasional PT. Asiana Chemicalindo Lestari sudah diasuransikan (All Risk), bahkan untuk kerusakan yang sifatnya karena bencana alam, banjir, gempa, huru-hara, atau jika kendaraan hilang/dicuri. Jadi Anda tidak perlu adu urat, bahkan sampai terlibat perkelahian, hadapi dengan tenang. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan;


1.      Hadapi dengan tenang, bicarakan dan negosiasikan dengan pihak ketiga (bila melibatkan pihak ketiga) mengenai siapa yang salah, dan tanggung jawab akan penggantian kerugian. Ini penting bila yang dirugikan adalah karyawan, karena untuk setiap klaim Anda akan dikenakan biaya own risk, sebesar Rp.200.000,- atau sesuai ketentuan dari pihak Asuransi.


2.      Bila, kecelakaan ini karena kesalahan Anda, tenangkan dan bicarakan baik-baik kepada pihak ketiga, bahwa Anda akan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.


3.      Hubungi HRD di Kantor pusat, ceritakan kronologis kejadian, dan mintakan SURAT KUASA untuk mengurus klaim Asuransi Sinarmas.


4.      Dalam batas waktu maksimal 72 jam segera laporkan kejadian ke kantor perwakilan SinarMas di daerah Anda dan bawa mobil Anda dan Pihak Ketiga (bila yang dirugikan pihak ketiga, jika Anda yang dirugikan, cukup mobil Anda saja), ke kantor perwakilan Sinarmas beserta Surat Kuasa dari HRD Kantor Pusat. Kantor perwakilan Sinarmas akan merujuk Anda ke bengkel terdekat rekanan Asuransi Sinarmas. Batas maksimal adalah 72 Jam.
  1. Anda akan diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti :
    1. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
    2. Fotocopy Polis/Sertifikat (asli bila Total Lost), STNK dan SIM pengemudi.
    3. Surat Laporan Polisi untuk klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga, Pencurian atau Niat Jahat.
    4. Tembusan Surat Tuntutan (surat Pernyataan) kepada Pihak lain yang menyebabkan kerugian.
  2. Pihak Asuransi akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi atau syarat polis.
  3. Jika klaim disetujui, proses selanjutnya adalah perbaikan di Bengkel Rekanan pihak Asuransi (terlampir) .Bawa mobil ke bengkel rekanan, sesuai dengan petunjuk dan prosedur yang disampaikan petugas dari kantor perwakilan Sinarmas.


8.      Setelah Mobil ditangani dan selesai, Laporkan kepada HRD kantor Pusat.

Catt:
a.       Bila kerugian pihak ketiga berupa property (bukan kendaraan), seperti hewan peliharaan, pagar rumah, bahkan orang terserempet atau tertabrak, mintakan Surat Pernyataan, yang isinya kronologis kejadian dan pernyataan bahwa Anda membayar ganti rugi sebesar yang ditentukan. Ini dibutuhkan untuk mengurus klaim Asuransi Sinarmas. Nanti Petugas Asuransi Sinarmas akan melakukan survey ketempat kejadian.


b.      Biasakan untuk mendokumentasikan apabila terjadi kecelakan, usahakan difoto.


c.        Setiap Klaim Asuransi Anda dikenakan own risk sebesar Rp.200.000


d.      Setiap Klaim asuransi ada batas maksimal/limit, 5% dari pertanggungan untuk Personal Accident dan 10 juta untuk klaim yang melibatkan pihak ke tiga, per kejadian. Ini artinya bila Biaya kecelakaan Anda melebihi batas maksimal, maka kelebihannya tidak bisa di Klaim ke Asuransi Sinarmas, dan menjadi tanggung jawab personal karyawan.

e. SOP dan ketentuan ini mengacu pada Asuransi Sinarmas, untuk Kendaraan Operasional yang menggunakan Asuransi Lainnya, tentunya ada sedikit perbedaan, namun ketentuan dasarnya tidak banyak berbeda, silahkan menanyakan kepada HRD di kantor pusat bila ada yang tidak dimengerti,

0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Gerbang-HRD All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.