0
SOP Klaim Kecelakaan Kerja Manulife
Posted by Gerbang-HRD
on
16:24
in
Manulife
Kecelakaan
dan Kecelakaan Kerja
1. Apabila
ada karyawan yang mengalami kecelakaan atau kecelakaan kerja, bila itu terjadi
di lingkungan kerja, hendaknya Penanggung Jawab di lokasi kerja, atau Pimpinan
di lokasi kerja, segera membawanya ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan
tindakan pertolongan dan perawatan secepat mungkin.
2.
Bagian Administrasi, menindaklanjuti
dengan mepersiapkan dokumen, yaitu mengisi Form Klaim Asuransi Kecelakaan Kumpulan (yang
berwarna Hijau)
Halaman
Depan
-
Pemegang Polis : PT. Asiana Chemicalindo Lestari
-
No Polis
: 10007370
-
Nama Karyawan : …………………………………...
-
Tanggal Lahir : …………………………………...
-
Umur :
……………………………………
-
Nomor Sertifikat : ……………………………………
-
Jenis Kelamin : ……………………………………
Isi
semua pertanyaan didalam form, kemudian minta dokter dan pihak rumah sakit
mengisi form yang dibagian belakang. Dan selesaikan proses administrasi dengan
pihak rumah sakit.
3.
Kirim form (warna hijau) yang sudah diisi
dan ditandatangani oleh Pihak Rumah Sakit Ke Human Resource Dept. di Kantor
Pusat untuk diteruskan proses selanjutnya ke pihak Manulife.
Catt:
Apabila dokter menyarankan untuk
datang kembali dan melakukan check-up, form dikumpulkan dulu sampai selesai
semua pemeriksaan, baru form klaim dikirim ke HRD Kantor pusat.
4.
HRD kantor Pusat akan memproses klaim ke
pihak Manulife. Setelah proses selesai (maks 30 hari) pihak Manulife akan
mengirimkan laporan hasil klaim. Bila ada penggantian dana, dana tersebut akan
ditransfer oleh Pihak Manulife ke Rekening PT. Asiana Chemicalindo Lestari.
Jika ada Exceed Klaim (kelebihan dari platform), Pihak Manulife akan menagihkan
ke Perusahaan.
5. Proses Administrasi selesai. HRD akan
menginformasikan ke karyawan/Administrasi perusahaan, apa bila ada dana klaim
atapun exceed klaim. Proses penyelesaian dilakukan internen antaran Perusahaan
dengan Karyawan.
Post a Comment