0

SOP Klaim Rawat Inap & Pembedahan Manulife

Posted by Gerbang-HRD on 16:33 in

 
Rawat Inap dan Pembedahan
 
1.      Karyawan yang mengalami sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit, hendaknya segera datang ke rumah sakit rekanan Manulife (untuk proses cashless/tanpa dana), dengan menunjukan Kartu Asuransi Manulife.  Atau bila di daerah tempat tinggal tidak ada rumah sakit rekanan, datang ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan dengan sistem (reimburst/bayar dahulu).
Catt:
Ingatkan bagian Administrasi RS. Bahwa Anda memiliki batas klaim (platform) ingatkan pihak rumah sakit selalu berkoordinasi dengan anda sebelum melakukan tindakan, jangan sampai “dipermainkan” oleh pihak rumah sakit, karena hal ini sering terjadi.
 
2.      Setelah selesai perawatan, bagian Administrasi RS, akan mengkonfirmasikan kepada Anda biaya yang tidak bisa diklaim kepada Manulife (biasanya berupa kebutuhan non medis, seperti, obat luar, seperti obat gosok, tissue, dll) untuk kebutuhan ini Anda bisa menolaknya ketika perawatan inap. Setelah selesai dibagian Administrasi, Anda dipersilakaan Pulang.
Catt: Untuk yang sistem reimburst, Karyawan harus membayar semua biaya rawat inap/pembedahan terlebih dahulu, baru melakukan klaim ke pihak Manulife melalui Perusahaan.
 
3.      Untuk Sistem Reimburst Anda menindaklanjuti dengan mepersiapkan dokumen, yaitu mengisi Form Klaim Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan (yang berwarna Kuning)
Halaman Depan
-          Pemegang Polis     : PT. Asiana Chemicalindo Lestari
-          No Polis                 : 10007370
-          Nama Karyawan   : …………………………………...
-          Tanggal Lahir       : …………………………………...                           :
-          Nomor Sertifikat   : ……………………………………
Isi semua pertanyaan didalam form, kemudian minta dokter dan pihak rumah sakit mengisi form yang dibagian belakang. Dan selesaikan proses administrasi dengan pihak rumah sakit.
4.      Kirim form (warna kuning) yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Pihak Rumah Sakit Ke Human Resource Dept. di Kantor Pusat untuk diteruskan proses selanjutnya ke pihak Manulife.
Catt:
Apabila dokter menyarankan untuk datang kembali dan melakukan check-up, form dikumpulkan dulu sampai selesai semua pemeriksaan, baru form klaim dikirim ke HRD Kantor pusat. 
 
5.      HRD kantor Pusat akan memproses klaim ke pihak Manulife. Setelah proses selesai (maks 30 hari) pihak Manulife akan mengirimkan laporan hasil klaim. Bila ada penggantian dana, dana tersebut akan ditransfer oleh Pihak Manulife ke Rekening PT. Asiana Chemicalindo Lestari. Jika ada Exceed Klaim (kelebihan dari platform), Pihak Manulife akan menagihkan ke Perusahaan. 
 
6.    Proses Administrasi selesai. HRD akan menginformasikan ke karyawan/Administrasi perusahaan, apa bila ada dana klaim atapun exceed klaim. Proses penyelesaian dilakukan internen antaran Perusahaan dengan Karyawan.

0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Gerbang-HRD All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.