0
SOP Klaim Rawat Inap & Pembedahan Manulife
Posted by Gerbang-HRD
on
16:33
in
Manulife
Rawat
Inap dan Pembedahan
1. Karyawan
yang mengalami sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit, hendaknya segera
datang ke rumah sakit rekanan Manulife (untuk proses cashless/tanpa dana), dengan menunjukan Kartu Asuransi Manulife. Atau bila di daerah tempat tinggal tidak ada
rumah sakit rekanan, datang ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan
dengan sistem (reimburst/bayar
dahulu).
Catt:
Ingatkan bagian Administrasi RS.
Bahwa Anda memiliki batas klaim (platform) ingatkan pihak rumah sakit selalu berkoordinasi
dengan anda sebelum melakukan tindakan, jangan sampai “dipermainkan” oleh pihak
rumah sakit, karena hal ini sering terjadi.
2. Setelah
selesai perawatan, bagian Administrasi RS, akan mengkonfirmasikan kepada Anda
biaya yang tidak bisa diklaim kepada Manulife (biasanya berupa kebutuhan non
medis, seperti, obat luar, seperti obat gosok, tissue, dll) untuk kebutuhan ini
Anda bisa menolaknya ketika perawatan inap. Setelah selesai dibagian
Administrasi, Anda dipersilakaan Pulang.
Catt: Untuk yang sistem reimburst,
Karyawan harus membayar semua biaya rawat inap/pembedahan terlebih dahulu, baru
melakukan klaim ke pihak Manulife melalui Perusahaan.
3. Untuk
Sistem Reimburst Anda menindaklanjuti dengan mepersiapkan dokumen, yaitu
mengisi Form Klaim Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan
Kumpulan (yang berwarna Kuning)
Halaman
Depan
-
Pemegang Polis : PT. Asiana Chemicalindo Lestari
-
No Polis
: 10007370
-
Nama Karyawan : …………………………………...
-
Tanggal Lahir : …………………………………... :
-
Nomor Sertifikat : ……………………………………
Isi
semua pertanyaan didalam form, kemudian minta dokter dan pihak rumah sakit
mengisi form yang dibagian belakang. Dan selesaikan proses administrasi dengan
pihak rumah sakit.
4. Kirim
form (warna kuning) yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Pihak Rumah Sakit
Ke Human Resource Dept. di Kantor Pusat untuk diteruskan proses selanjutnya ke
pihak Manulife.
Catt:
Apabila dokter menyarankan untuk
datang kembali dan melakukan check-up, form dikumpulkan dulu sampai selesai
semua pemeriksaan, baru form klaim dikirim ke HRD Kantor pusat.
5. HRD
kantor Pusat akan memproses klaim ke pihak Manulife. Setelah proses selesai
(maks 30 hari) pihak Manulife akan mengirimkan laporan hasil klaim. Bila ada
penggantian dana, dana tersebut akan ditransfer oleh Pihak Manulife ke Rekening
PT. Asiana Chemicalindo Lestari. Jika ada Exceed Klaim (kelebihan dari
platform), Pihak Manulife akan menagihkan ke Perusahaan.
6. Proses
Administrasi selesai. HRD akan menginformasikan ke karyawan/Administrasi
perusahaan, apa bila ada dana klaim atapun exceed klaim. Proses penyelesaian
dilakukan internen antaran Perusahaan dengan Karyawan.
Post a Comment