0

SOP Perpanjang STNK Kendaraan Operasional

Posted by Gerbang-HRD on 11:45 in


Kendaraan Operasional Perusahaan adalah inventaris Perusahaan yang dipercayakan dan dipinjamkan kepada karyawan, serta menjadi tanggung jawab sementara sampai batas waktu yang ditentukan oleh Perusahaaan. Kendaraan Operasional ini dimaksudkan untuk menunjang kinerja karyawan dan memaksimalkan karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Karyawan diharapkan bisa menjaga dan merawatnya dengan baik, serta memperhatikan kelengkapan-kelengkapan dokumen penunjangnya. Berikut Prosedur dan tahapan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kendaraan Operasional Perusahaan;

1.      Pengguna Kendaraan Opersasional Perusahaan, diharapkan bisa lebih waspada terhadap Masa Berlaku No. STNK. Satu bulan sebelum masa berlaku STNK habis, Pengguna Kendaraan Operasional Perusahaan, harus sudah menghubungi P’ Okky, (General Affair Dept.) untuk menginformasikan kapan habisnya Masa Berlaku STNK.

2.      Pak Okky akan menginformasikan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengurusannya;

-          STNK Asli (Pengguna Kendaraan Operasional hendaknya menfotokopi 1 (satu) lembar sebagai pegangan, selama STNK dalam Pengurusan diperpanjang.

-         Cek fisik (No. Rangka + No Mesin) atau yang lebih dikenal dengan “esek-esek”. Dokumen ini dibutuhkan jika Kendaraan Operasional, sudah habis masa pakai 5 tahunnya dan harus ganti Plat. Minta Penjelasan ke Pak Okky untuk prosedur “Esek-esek” No Nomor Rangka + Nomor Mesin

3.      Segera kirim dokumen yang dibutuhkan (GA Dept.) Dokumen ini harus sudah diterima oleh bagian General Affair 2 (dua) minggu sebelum masa berlaku Kendaraan Operasional habis.

4.      Pak Okky akan segera mengurus proses perpanjangan STNK ke SAMSAT dan menginformasikan kepada Pengguna Kendaraan Operasional, apabila ada dokumen tambahan yang dibutuhkan atau atau apabila porses telah selesai.

5.      General Affair Dept. segera mengirimkan STNK yang telah diperpanjang ke masing-masing Pengguna Kendaraan Operasional.

Catt:

a.       Segera informasikan ke bagian General Affair apabila Masa Berlaku Kendaraan Operasional sudah hampir habis, 1 (satu) bulan sebelumnya, jangan tunda sampai waktunya sudah sangat mepet.

b.      Kelebihan pembayaran pengurusan dokumen karena kelalaian/keterlambatan pengiriman dokumen yang dibutuhkan, akan dibebankan kepada Pengguna Kendaraan Operasional jika itu terbukti merupakan kelalaian si Pengguna.

0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Gerbang-HRD All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.