0
SOP Perpanjang STNK Kendaraan Operasional
Posted by Gerbang-HRD
on
11:45
in
Kendaraan Operasional
Kendaraan
Operasional Perusahaan adalah inventaris Perusahaan yang dipercayakan dan
dipinjamkan kepada karyawan, serta menjadi tanggung jawab sementara sampai
batas waktu yang ditentukan oleh Perusahaaan. Kendaraan Operasional ini dimaksudkan
untuk menunjang kinerja karyawan dan memaksimalkan karyawan dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya.
Sebagai
bentuk tanggung jawab, Karyawan diharapkan bisa menjaga dan merawatnya dengan
baik, serta memperhatikan kelengkapan-kelengkapan dokumen penunjangnya. Berikut
Prosedur dan tahapan memperpanjang Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kendaraan Operasional Perusahaan;
1. Pengguna
Kendaraan Opersasional Perusahaan, diharapkan bisa lebih waspada terhadap Masa Berlaku
No. STNK. Satu bulan sebelum masa berlaku STNK habis, Pengguna Kendaraan
Operasional Perusahaan, harus sudah menghubungi P’ Okky, (General Affair Dept.)
untuk menginformasikan kapan habisnya Masa Berlaku STNK.
2. Pak
Okky akan menginformasikan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk
pengurusannya;
-
STNK Asli (Pengguna Kendaraan
Operasional hendaknya menfotokopi 1 (satu) lembar sebagai pegangan, selama STNK
dalam Pengurusan diperpanjang.
- Cek fisik (No. Rangka + No Mesin) atau
yang lebih dikenal dengan “esek-esek”. Dokumen ini dibutuhkan jika Kendaraan
Operasional, sudah habis masa pakai 5 tahunnya dan harus ganti Plat. Minta
Penjelasan ke Pak Okky untuk prosedur “Esek-esek” No Nomor Rangka + Nomor Mesin
3. Segera
kirim dokumen yang dibutuhkan (GA Dept.) Dokumen ini harus sudah diterima oleh
bagian General Affair 2 (dua) minggu sebelum masa berlaku Kendaraan Operasional
habis.
4. Pak
Okky akan segera mengurus proses perpanjangan STNK ke SAMSAT dan
menginformasikan kepada Pengguna Kendaraan Operasional, apabila ada dokumen
tambahan yang dibutuhkan atau atau apabila porses telah selesai.
5. General
Affair Dept. segera mengirimkan STNK yang telah diperpanjang ke masing-masing
Pengguna Kendaraan Operasional.
Catt:
a. Segera
informasikan ke bagian General Affair apabila Masa Berlaku Kendaraan
Operasional sudah hampir habis, 1 (satu) bulan sebelumnya, jangan tunda sampai
waktunya sudah sangat mepet.
b. Kelebihan
pembayaran pengurusan dokumen karena kelalaian/keterlambatan pengiriman dokumen
yang dibutuhkan, akan dibebankan kepada Pengguna Kendaraan Operasional jika itu
terbukti merupakan kelalaian si Pengguna.
Post a Comment