2
Polis Asuransi & Penjelasannya
Posted by Gerbang-HRD
on
16:34
in
Manulife
Keterangan Polis Asuransi dan Manfaatnya
1. Yang
bapak-bapak dan mba’-mba’ terima ada dua (1 Kartu Asuransi, yang digunakan
sebagai bukti kepesertaan dan sebagai "alat transaksi" ketika masuk
rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, bisa berupa rawat inap atau rawat
gawat darurat, dan kecelakaan .
2. Yang
kedua adalah polis asuransi; disana tercantum hak-hak atau
platform/batasan-batasan yang bisa digunakan sebagai peserta asuransi manulife.
3. Yang
diberi stabilo pada penjelasan ini adalah bagian penting, yang menurut kami di
HR Dept. perlu menjadi perhatian, karena biasanya kita suka lalai atau tidak
terlalu memperhatikan. Dan biasanya berimbas kepada biaya tagihan menjadi
membengkak karena kelakuan beberapa rumah sakit yang "nakal" Berikut
penjelasannya;
·
Biaya
Rumah sakit Per hari, .......... ini adalah batasan tarif
rumah sakit yang bisa kita klaim ke pada asuransi, apa bila ada kelebihan tarif
karena permintaan dari pasien, secara otomatis ini akan dibebankan kepada
pasien. Disarankan apabila tidak ada rumah sakit dengan tarif kamar
sesuai plat form, ambil yang lebih rendah, karena bila tarif kamar lebih besar
bisa jadi akan mendapat dokter dan obat-obatan yang disesuaikan dengan tarif
kamar.(menjadi lebih tinggi).
·
Unit
Perawatan Intensif, per hari...... penjelasannya SDA, hanya
untuk perawatan intensif di unit gawat darurat.
·
Biaya
RS Lain-lain, perketidakmampuan ........ Ketika pasien dalam perawatan seluruh alat kesehatan dan
obat-obatan masuk kedalam biaya rumah sakit dan lain-lain. jadi angka yang
tertera di situ adalah batasan atau platform yang akan ditanggung oleh pihak asuransi, apabila
biaya obat-obatan dan alat kedoktran melebihi platform otomatis menjadi
tanggungan pasien, proses yang umumnya berlaku akan ditagihkan terlebih dahulu
ke Perusahaan, dan Perusahaan yang kemudian menagih ke karyawan.
Ini
berlaku perketidak mampuan, artinya per satu penyakit. Apabila bulan ini kita
sakit karena typus, terus bulan depan karena demam berdarah (naudzubillah,
mudah2an tidak terjadi), maka angka platform akan pulih, artinya kembali terisi
penuh, tidak berkurang.
·
Kunjungan
dokter RS, perhari…. Ini
adalah tarif kunjungan dokter yang ditanggung oleh pihak Manulife per harinya.
·
Kunjungan
Dokter Spesialis RS, per hari….. Ini adalah tarif
kunjungan dokter spesialis (apabila dibutuhkan) yang ditanggung pihak Manulife
per harinya.
·
Biaya
sebelum dan sesudah rawat inap, per ketidak mampuan….. untuk
menjelaskan ini perlu contoh; misalnya karena kurang enak badan pak Jonson
datang ke dokter dekat rumah, kemudian dokter merasa tidak yakin dan meminta
pak jonson cek darah, setelah cek darah dokter bilang pak Jonson terkena demam
berdarah dan harus rawat inap, setelah rawat inap dan dinyatakan sembuh, dokter
rumah sakit minta pak Jonson cek lagi ke
rumah sakit untuk pemeriksaan lagi. Biaya yang ditimbulkan dari periksan dokter,
cek darah dan cek-up setelah rawat inap, itu ditanggung oleh pihak asuransi
sesuai dengan angka yang tertera di polis, namun dengan sistem reimburst
(pasien membayar terlebih dahulu, dan
nanti bisa ditagihkan kepada pihak asuransi melalui Perusahaan. Ini
berlaku per ketidak mampuan/per penyakit… dan apabila dibulan berikutnya pak Jonson
melakukan proses yang sama untuk penyakit berbeda, angkanya pulih kembali.
·
Biaya
Ambulan, per rawat inap…. Pihak asuransi memberikan biaya
ambulan sesuai dengan angka yang tertera di polis, jika dirasa perlu
bapak-bapak bisa menggunakannya, ini berlaku per rawat inap. Sama seperti yang
lain, jika ternyata biaya ambulan lebih mahal maka kelebihan pembayarannya
ditanggung pasien.
Untuk
karyawan juga diikutkan dalam program kecelakaan dan jiwa. Silahkan di lihat di polis masing-masing
mengenai table manfaat untuk Kecelakaan dan Jiwa.
Di
sana juga ada Biaya pembedahan A-D ini makasudnya pembedahan dibagi dalam 4
kelas dari pembedahan besar (A) sampai
kepada pembedahan kecil (D)
·
Biaya
Pembedahan A (jantung, otak, dll…. ) yang ditanggung oleh
pihak asurasi adalah angka yang tertera di polis.
·
Biaya
pembedahan B (termasuk didalamnya tumor, dll…) yang ditanggung
oleh pihak asurasi adalah angka yang tertera di polis.
·
Biaya
pembedahan C (termasuk didalamnya Usus buntu, dll…) yang
ditanggung oleh pihak asurasi adalah angka yang tertera di polis.
·
Biaya
pem,bedahan D (termasuk didalamnya Wasir, dll…) yang ditanggung
oleh pihak asurasi adalah angka yang tertera di polis.
Catatan:
* Adakalanya penafsiran mengenai klaim antara karyawan dengan Manulife berbeda, maka yang dijadikan pegangan dan panduan adalah penafsiran dari pihak Manulife, namun kita bisa mengajukan keberatan, dan pihak Perusahaan akan mengkawalnya.