19

Tata Tertib Kerja

Posted by Gerbang-HRD on 14:31 in

TATA TERTIB KERJA

Tata tertib kerja diberlakukan bagi semua karyawan, agar dapat melaksanakan fungsi/tugas/ jabatan operasionalnya secara optimal, dan terciptanya suasana kerja yang aman, tertib dan teratur di perusahaan ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Setiap karyawan berkewajiban menaati peraturan yang berlaku dan berusaha sebaik-baiknya menghindari perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan tata tertib kerja di perusahaan.

PASAL
TATA TERTIB KEHADIRAN
  1. Jam kerja di perusahaan adalah minimal 40 jam kerja per minggu sesuai dengan Keputusan Menakertrans No. 102/VI/2004. Jam kerja normal bagi karyawan adalah 5 (lima) hari kerja, pukul 08.30 sampai dengan 17.00 WIB.
  2. Setiap karyawan sudah harus siap di tempat kerjanya 10 (sepuluh) menit sebelum saat dimulainya jam kerja.
  3. Setiap Karyawan wajib hadir dan bekerja pada waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal kerjanya.
  4. Karyawan, selain yang dikecualikan oleh Direktur, sebelum dan sesudah melakukan kerja wajib melakukan absensi (Pencatatan manual/finger print) yang disediakan oleh Perusahaan.
  5. Mengabaikan kewajiban melakukan absensi ini dianggap sebagai mangkir atau cuti, kecuali jika ada penjelasan seperti sakit, perjalanan dinas, dan lain-lain.
  6. Perhitungan absensi dapat menjadi dasar pemberian uang hadir/makan, untuk penilaian kinerja karyawan yang bersangkutan serta untuk penerapan sanksi administratif bilamana perlu.
  7. Keterlambatan masuk kerja mencapai 30 (tiga puluh) menit dan atau datang terlambat lebih dari 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan dianggap melanggar tata tertib, dan akan mendapatkan sanksi administratif kecuali bila telah diberitahukan dan mendapat izin dari atasan langsung.
  8. Karyawan yang tidak masuk kerja lebih dari 1 (satu) hari karena sakit diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan menyerahkan kepada HRD langsung pada hari pertama masuk kerja kembali.
  9. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan dikenakan sanksi Administrasi.
  10. Keterangan lebih rinci mengenai pasal tata tertib kehadiran ini diatur secara terpisah dengan lebih terinci dalam Peraturan Perusahaan PT. Asiana Chemicalindo Lestari.
PASAL
TATA TERTIB UMUM
  1. Setiap karyawan wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan perusahaan, tata tertib kerja ini, maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
  2. Setiap karyawan wajib mentaati perintah atasannya, sejauh perintah tersebut diberikan dengan sah dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perusahaan.
  3. Setiap karyawan wajib melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, dan dengan penuh tanggung jawab.
  4. Setiap karyawan diharapkan untuk berpenampilan rapi, terpelihara serta mengenakan pakaian yang menunjukkan sikap kerja profesional.
  5. Wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian di lingkungan Perusahaan.
  6. Setiap karyawan wajib bertingkah laku yang baik dan sopan, sesuai dengan tata krama pergaulan yang umum.
  7. Setiap karyawan diminta untuk selalu menghormati dan menghargai setiap tamu perusahaan.
  8. Dilarang menggunakan fasilitas atau memanipulasi milik Perusahaan untuk kepentingan diri pribadi atau kelompok lain di luar kepentingan Perusahaan.
  9. Segala informasi mengenai kegiatan internal Perusahaan dapat diperoleh di papan pengumuman, Server (Info HR) dan di tempat kerja.
PASAL
TATA TERTIB KERJA
  1. Setiap karyawan wajib merapikan dan mengamankan tempat kerjanya sebelum meninggalkan tempat kerjanya tersebut.
  2. Setiap karyawan bertanggung jawab atas peralatan kerja yang dipergunakan.
  3. Karyawan tidak diperkenankan membawa, memindahkan, dan meminjamkan dokumen perusahaan dan alat-alat perlengkapan kerja tanpa izin yang berwenang.
  4. Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi keseluruhan petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi kerja yang diberikan oleh atasannya atau Pimpinan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi kerja tersebut
  5. Setiap karyawan tidak diperkenankan untuk menerima atau melakukan pekerjaan lain dalam jam kerja resmi.
PASAL
TATA TERTIB ADMINISTRASI
  1. Setiap karyawan wajib melaporkan perubahan yang berkaitan dengan data pribadinya kepada perusahaan. Data yang dimaksud antara lain;
· Perubahan alamat tempat tinggal
· Perubahan susunan keluarga
· Perubahan status keluarga
· Perubahan ahli waris
· Dan Lain-lain

  1. Laporan perubahan ini harus disampaikan kepada HRD selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan tersebut. Kelalaian atau keterlambatan melaporkan perubahan tersebut dapat menyebabkan karyawan yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan hak-haknya yang terkait dengan perubahan tersebut.
  2. Bila seorang karyawan diharuskan membuat laporan, maka ia harus membuat laporan yang benar. Membuat laporan secara sengaja dengan data yang tidak benar, atau yang dipalsukan, dianggap sebagai tindakan manipulasi yang dapat dikenakan sanksi.
  3. Pekerja harus menjaga rahasia dan keselamatan dokumen Perusahaan, yang dipercayakan kepadanya.
PASAL
RAHASIA PERUSAHAAN DAN RAHASIA JABATAN

  1. Rahasia Perusahaan, Yang dimaksud dengan rahasia Perusahaan adalah semua informasi baik yang berupa data, dokumen, gambar, atau hal lainnya yang berkaitan dengan Perusahaan, yang tidak boleh diberitahukan kepada pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya, berdasarkan pertimbangan keselamatan Perusahaan, pesaing usaha ataupun karena pertimbangan kepantasan (etika).
  2. Rahasia Jabatan, Yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rahasia Perusahaan yang diketahui oleh seorang karyawan karena jabatannya ataupun karena tugasnya.
  3. Pekerja wajib menjaga rahasia Perusahaan, dan bila ia menduduki suatu jabatan, maka ia wajib menjaga rahasia jabatan yang disandangnya. Membocorkan rahasia Perusahaan ataupun rahasia jabatan adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

PELANGGARAN DAN SANKSI
Peringatan Lisan
Dalam hal prestasi kerja yang buruk atau pelanggaran ringan atas peratuan yang berlaku, maka karyawan akan ditegur dan dinasehati oleh pimpinan atau pejabat perusahaan yang berwenang yang harus menunjukkan bukti kekurangan dari karyawan yang bersangkutan dan meminta karyawan tersebut untuk melakukan perbaikan atas kekurangan tersebut.

Peringatan Tertulis
Dalam kasus-kasus pelanggaran yang lebih berat terhadap peraturan yang berlaku atau prestasi kerja yang tidak memuaskan dari seorang pegawai berlanjut terus, perusahaan wajib untuk mengeluarkan surat peringatan. Surat peringatan tersebut harus secara terinci memuat kekurangan pegawai melalui tahapan sebagai berikut:

Surat Peringatan Pertama
Dikeluarkan oleh perusahaan untuk pegawai yang bersangkutan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Surat Peringatan Kedua
Dikeluarkan apabila pegawai yang bersangkutan setelah menerima surat peringatan pertama masih gagal untuk memperbaiki kekurangan-kekurangannya, dan atau melakukan pelanggaran tata tertib dan atau Peraturan Perusahaan lain dalam waktu berlakunya Surat Peringatan Pertama. Surat Peringatan Kedua dikeluarkan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Surat Peringatan Ketiga
Dikeluarkan apabila tidak ada perbaikan yang dicapai oleh pegawai setelah menerima dan Surat Peringatan Kedua, dan atau melakukan pelanggaran tata taertib dan atau Peraturan Perusahaan dalam masa berlakunya Surat Peringatan Kedua. Surat Peringatan Ketiga harus disetujui oleh Direktur dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya. Bila dengan Surat Peringatan Ketiga ini masih juga tidak ada perbaikan dari pegawai yang bersangkutan, maka tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dapat ditempuh oleh PT. Asiana Chemicalindo Lestari.

Pemutusan Hubungan Kerja
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawan yang melakukan pelanggaran berat. Seperti di bawah ini;

- Melakukan pencurian/penggelapan.
- Melakukan penganiayaan terhadap keluarga atau sesama karyawan.
- Mengajak teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan
- Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya milik Perusahaan sehingga Perusahaan menderita kerugian.
- Mabuk, berjudi dan berkelahi di tempat kerja;
- Menghina secara kasar atau mengancam atasan, karyawan lain atau teman sekerja.
- Membongkar/membuka rahasia Perusahaan.


19 Comments


good article, thanks.


Banyaaak hahaha belum lagi kalo bangunan kantornya itu sewa kantor ada nambah lagi peraturan dari pihak jasa penyewaan kantornya haha kaya kantor gue ini


makasih, izin copas buat tugas


Thx infonya, sangat bermanfaat... untuk download draf Peraturan Perusahaan dalam format word, silahkan kunjungi:
http://www.legalakses.com/contoh-peraturan-perusahaan/


nakasih banget info nya ngabantu :)


Bagaimana,kalau belum pernah kena dapat surat peringatan ke satu dan ke dua.tapi langsung diberi ke tiga?
Sedangkan kesalahan karyawan tersebut "ketiduran pada saat standby". Apakah hrd kena sanksi juga?.atau jabatan hrD punya hak kuasa tanpa kena tindak.
Kalau kena sanksi,pasal berapa?
Mohon diterangkan...


Bagaimana,kalau belum pernah kena dapat surat peringatan ke satu dan ke dua.tapi langsung diberi ke tiga?
Sedangkan kesalahan karyawan tersebut "ketiduran pada saat standby". Apakah hrd kena sanksi juga?.atau jabatan hrD punya hak kuasa tanpa kena tindak.
Kalau kena sanksi,pasal berapa?
Mohon diterangkan...


ijin copi ya.. mksi...


Terimakasih untuk Sharing pengetahuannya, sangat bermanfaat sebagai bahan refferensi.


Terima Kasih Sangat Bermanfaat


ijin copy ya thx


ijin copy ya thx


saya bekarja sebagai supir dan mengalami kecelakaan.saya di wajibkan mengganti kerugian 100 persen.apakah perusahaan memang berhak meminta ganti rugi.karna dalam kesepakatan kntrak tidak ada secara spesifik yang mengharuskan saya mengganti kerugian.apkah kejadian saya bisa di kategorikan sebagai kecelakaan kerja? mohon pencerahaan nya


izin copy. .terima kasih


thank's .....izin copy datanya


thank's .....izin copy datanya


mau nanya kalo maslah figer ada sanksinya ga ya


Terimakasih banyak, sangat terbantu dengan artikel ini, saya ijin copy min ya.

Post a Comment

Copyright © 2009 Gerbang-HRD All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.