Tata Tertib Kerja
- Jam kerja di perusahaan adalah minimal 40 jam kerja per minggu sesuai dengan Keputusan Menakertrans No. 102/VI/2004. Jam kerja normal bagi karyawan adalah 5 (lima) hari kerja, pukul 08.30 sampai dengan 17.00 WIB.
- Setiap karyawan sudah harus siap di tempat kerjanya 10 (sepuluh) menit sebelum saat dimulainya jam kerja.
- Setiap Karyawan wajib hadir dan bekerja pada waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal kerjanya.
- Karyawan, selain yang dikecualikan oleh Direktur, sebelum dan sesudah melakukan kerja wajib melakukan absensi (Pencatatan manual/finger print) yang disediakan oleh Perusahaan.
- Mengabaikan kewajiban melakukan absensi ini dianggap sebagai mangkir atau cuti, kecuali jika ada penjelasan seperti sakit, perjalanan dinas, dan lain-lain.
- Perhitungan absensi dapat menjadi dasar pemberian uang hadir/makan, untuk penilaian kinerja karyawan yang bersangkutan serta untuk penerapan sanksi administratif bilamana perlu.
- Keterlambatan masuk kerja mencapai 30 (tiga puluh) menit dan atau datang terlambat lebih dari 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan dianggap melanggar tata tertib, dan akan mendapatkan sanksi administratif kecuali bila telah diberitahukan dan mendapat izin dari atasan langsung.
- Karyawan yang tidak masuk kerja lebih dari 1 (satu) hari karena sakit diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan menyerahkan kepada HRD langsung pada hari pertama masuk kerja kembali.
- Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan dikenakan sanksi Administrasi.
- Keterangan lebih rinci mengenai pasal tata tertib kehadiran ini diatur secara terpisah dengan lebih terinci dalam Peraturan Perusahaan PT. Asiana Chemicalindo Lestari.
- Setiap karyawan wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan perusahaan, tata tertib kerja ini, maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
- Setiap karyawan wajib mentaati perintah atasannya, sejauh perintah tersebut diberikan dengan sah dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perusahaan.
- Setiap karyawan wajib melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, dan dengan penuh tanggung jawab.
- Setiap karyawan diharapkan untuk berpenampilan rapi, terpelihara serta mengenakan pakaian yang menunjukkan sikap kerja profesional.
- Wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian di lingkungan Perusahaan.
- Setiap karyawan wajib bertingkah laku yang baik dan sopan, sesuai dengan tata krama pergaulan yang umum.
- Setiap karyawan diminta untuk selalu menghormati dan menghargai setiap tamu perusahaan.
- Dilarang menggunakan fasilitas atau memanipulasi milik Perusahaan untuk kepentingan diri pribadi atau kelompok lain di luar kepentingan Perusahaan.
- Segala informasi mengenai kegiatan internal Perusahaan dapat diperoleh di papan pengumuman, Server (Info HR) dan di tempat kerja.
TATA TERTIB KERJA
- Setiap karyawan wajib merapikan dan mengamankan tempat kerjanya sebelum meninggalkan tempat kerjanya tersebut.
- Setiap karyawan bertanggung jawab atas peralatan kerja yang dipergunakan.
- Karyawan tidak diperkenankan membawa, memindahkan, dan meminjamkan dokumen perusahaan dan alat-alat perlengkapan kerja tanpa izin yang berwenang.
- Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi keseluruhan petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi kerja yang diberikan oleh atasannya atau Pimpinan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi kerja tersebut
- Setiap karyawan tidak diperkenankan untuk menerima atau melakukan pekerjaan lain dalam jam kerja resmi.
TATA TERTIB ADMINISTRASI
- Setiap karyawan wajib melaporkan perubahan yang berkaitan dengan data pribadinya kepada perusahaan. Data yang dimaksud antara lain;
- Laporan perubahan ini harus disampaikan kepada HRD selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan tersebut. Kelalaian atau keterlambatan melaporkan perubahan tersebut dapat menyebabkan karyawan yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan hak-haknya yang terkait dengan perubahan tersebut.
- Bila seorang karyawan diharuskan membuat laporan, maka ia harus membuat laporan yang benar. Membuat laporan secara sengaja dengan data yang tidak benar, atau yang dipalsukan, dianggap sebagai tindakan manipulasi yang dapat dikenakan sanksi.
- Pekerja harus menjaga rahasia dan keselamatan dokumen Perusahaan, yang dipercayakan kepadanya.
RAHASIA PERUSAHAAN DAN RAHASIA JABATAN
- Rahasia Perusahaan, Yang dimaksud dengan rahasia Perusahaan adalah semua informasi baik yang berupa data, dokumen, gambar, atau hal lainnya yang berkaitan dengan Perusahaan, yang tidak boleh diberitahukan kepada pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya, berdasarkan pertimbangan keselamatan Perusahaan, pesaing usaha ataupun karena pertimbangan kepantasan (etika).
- Rahasia Jabatan, Yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rahasia Perusahaan yang diketahui oleh seorang karyawan karena jabatannya ataupun karena tugasnya.
- Pekerja wajib menjaga rahasia Perusahaan, dan bila ia menduduki suatu jabatan, maka ia wajib menjaga rahasia jabatan yang disandangnya. Membocorkan rahasia Perusahaan ataupun rahasia jabatan adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.